PADANG—Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Winerdy Darwis menegaskan, kasus dugaan korupsi PPh Pegawai Negeri Sipil (PNS)—manipulasi dana APBD Padang Pariaman Tahun 2001-2006 sebesar Rp 7.773.566.361, sudah bukan kewenangan pihaknya lagi. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dirjen Pajak RI. Karena merupakan kasus kejahatan dibidang pajak.
” Sejak Desember 2007 lalu, kasus ini sudah bukan kewenangan kita lagi. Dugaannya ini termasuk kejahatan dibidang pajak. Jadi yang berhak melakukan penyempurnaan penyidikan adalah pihak Dirjen Pajak RI,” ujarnya kepada Pers, Rabu (14/5/2008 ).
Disebutkan Winerdy, keputusan pelimpahan dikarenakan khusus kasus dibidang perpajakan, perkaranya lex spesialis. ” Jadi, kita serahkan ke pakarnya.”
Dalam kasus ini, tambah Winerdy, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka. Diantaranya; Sudirman Gani SH (Sekdakab Padang Pariaman), Drs Achmad Syukri MM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman), Jonpriadi SE MM (Mantan Kabag Keuangan Padang Pariaman). ” Tersangka terakhir adalah Muslim Kasim, Bupati Padang Pariaman,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini, berawal ketika PPh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya disetorkan Pemkab pada negara cq Dirjen Pajak, ternyata tidak ada disetorkan ke Kas Negara. Hal ini dilakukan untuk PPh tahun 2001-2006.
Tahun 2006 baru disetorkan—setelah dana yang harus disetorkannya itu dianggarkan kembali pada APBD senilai Rp 7.7 Milyar. Kajati Sumbar kemudian membuatkan surat perintah penyidikan Nomor 392/n.3 Fd.1/10/2006 tertanggal 4 Oktober 2006. (tos)


Bersyukurlah mereka yang terlibat di sana menjadi kebal hukum..
Ternyata hukum kedekatan dan hukum uang, mengalahkan hukum positif…
Dunia yang aneh.
Pajak? di kampuang awak Lapau namonyo!
tengkyu nih postingannya