PADANG—Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Winerdy Darwis SH MH memberikan warning (peringatan keras) kepada 4 Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sumbar. Mereka dianggap lalai menjalankan kewajiban melakukan percepatan penuntasan kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya masing-masing.
Ke empat Kejaksaan Negeri tersebut; Padang, Padangpanjang, Bukittinggi dan Batusangkar. Sedang ke delapan Kepala Cabang, tidak dijelaskan secara rinci. ” Yang paling parah adalah Kejaksaan Negari Padang—lainnya sudah mulai berbuat. Cuma masih kurang dari target diberikan. Hingga kini, belum satu pun ada laporan kasus penyidikan (Lid) tindak pidana korupsi. Untuk itu, diibaratkan pemberian raport, Kajarinya layak diberikan raport pink,” ujar Winerdy kepada Pers, Rabu (14/5/2008 ).
Kala ditanyai kenapa Pink dan bukan merah, Winerdy menjawab, kalau merah sepertinya sudah terlalu parah. ” Tapi kalau pink, kan setengah dari merah (merahnya masih pudar). Hanya saja, jangan ditunggu saya memberikan warna merah. Anda tafsirkan saja sendiri,” tegasnya.
Ditegaskan Winerdy, dirinya masih memberikan waktu untuk ke seluruh Kejari dan Cabjari. Harapannya, bisa menuntaskan tugasnya secepatnya. ” Saya tekankan, dalam persoalan percepatan penuntasan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dianggap main-main. Ini merupakan keharusan, sesuai instruksi pihak Kejaksaan Agung RI. Kalau bicara sanksi, jelas berat. Sebab sesuai konsekwensinya, pimpinan diwilayah tersebut (Kajari atau Kacabjari) harus dicopot. Lantaran dianggap tidak becus mengemban jabatan yang diamanahkan,” pungkasnya. (tos)


Kalau mau melapor dimana ?